“ISTIDLAL”
(Salah Satu
Sumber Hukum Islam)
BAB I
PENDAHULUAN
- LATAR BELAKANG
Manusia adalah
makhluk hidup termulia yang di karuniai akal pikiran dalam menjalani
suatu kehidupan di dunia. Dalam proses kehidupan tentunya terdapat
masyarakat yang didalamnya juga terdapat hukum yang mengatur.
Sebagaimana Ubi Societas Ibi Ius (dimana ada masyarakat, di
situ ada hukum). Di Indonesia, hukum yang digunakan adalah hukum
positif dan hukum yang mengadopsi dari hukum negara penjajah
(Belanda). Hukum positif Indonesia banyak mengambil dasar-dasar
hukum Islam sebagaimana masyarakat di Indonesia mayoritas adalah
pemeluk agama Islam.
Mengenai hukum
Islam, tentunya tidak bisa lepas dari sumber-sumber atau asal dari
hukum Islam itu sendiri. Banyaknya masyarakat yang kurang paham
tentang sumber-sumber hukum Islam menjadi salah satu latar belakang
penulisan makalah ini. Karena pada dasarnya sumber-sumber hukum Islam
tidak hanya satu hal melainkan terdapat beberapa hal yang keseluruhan
menjadi urgent dalam memahami hukum Islam terutama bagi
mahasiswa yang belajar Ilmu Hukum.








